Perkembangan Kasus Indra Kenz, Bareskrim Polri Menyita Dana Sebesar Rp1,88 Miliar
Radarcirebon.com, JAKARTA – Kasus investasi bodong melalui aplikasi binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz terus didalami Bereskrim Polri.
Bareskrim polri telah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz yang sudah dilimpahkan tahap pertama pada tanggal 6 April lalu.
Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 13 Mei karena belum lengkap secara formil maupun materi.
Dan saat ini, Bareskrim polri telah merampung dan melengkapi berkas kasus Indra Kenz yang nantiya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Polisi Temukan Barang Bukti Baru dalam Kasus Indra Kenz
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
\"Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini akan dikirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU,\" ucap Karta dikutip dari PMJ pada Senin 6 Juni 2022.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko telah menyita kembali aset milik Indra Kenz.
\"Telah dilakukan penyitaan dana sebesar Rp1,88 miliar pada tanggal 3 Juni di Bank Permata, Jakarta,\" ucap Pol Gatot di Mabes Polri, Jakarta dikutip dari Antara via FIN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: